NAFKAH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN DALAM FIKIH MAZHAB SYAFI`I DAN HUKUM POSITIF

  • Sakban Lubis Fakultas Agama Islam & Humaniora Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Syari`ah bermaksudamembentuk suatuaunit keluarga yangasejahtera amelalui perkawinan, namunakalau karena beberapaaalasan tujuan iniagagal, makaatidak aperlu lagiamemperpanjang harapanahampa tersebut sebagaimanaayang dipraktekkanadan diajarkanaoleh beberapa agamaalain bahwa perceraianaitu tidak adiperbolehkan. Islam menganjurkana perdamaiana di antara kedua suami istri dari pada  memutuskanamereka. Namun jikaahubungan baikadiantara pasanganatak mungkin terusadilangsungkan, maka Islamapun tidak membelengguadengan suatu rantaiayang amemuakkan. Maka diizinkanlahaperceraian. Begituaantara suami istriaperbedaan gawatayangaakan membahayakana keutuhan kekeluargaana mereka, maka hendaklahaditunjukapenengah guna mempertemukan atau menghilangkan perbedaan-perbedaan tersebut mendamaikan mereka. Tidak diragukan lagi, bahwa Islam telah mengatur kehidupan keluarga. Rumahadipandang sebagaiatempat tinggal diadalamnya jiwa-jiwa manusia bertemu, berinteraksiadengan dasarakecintaan, kasih sayang, menutupakekurangan, keindahan, pemeliharaan, dan kesucian, tapi sering terbentur dengan perceraian suami istri yang akan melahirkan tanggung jawab baru yaitu nafkah terhadap pasangan juga terhadap anak yang dilahirkan dari pasangan itu.  Tanggungajawab nafkahapada suami tidakahanya sewaktuadia masihamenjadi sahnyaadan terhadapaanak-anak yang dilahirkanasi istri, tetapiasuami punatetapawajib menafkahinyaabahkan padaasaat perceraian. Adaabeberapa orangayang egoisayang mungkinasalah memperlakukan istrinya dan amenyengsarakan hidupnyaaselama masa `iddah-nya. Implementasi Pemberian NafkahaAnak Dalam FikihaSyāfi`ī danaJaminan KepastianaHukum Terlaksana Dengan baik  Dalamafikih Syāfi`ī aapabila seorangaperempuan ditalak suaminya bada` ad-dukhūladengan talak raj`īamaka adia berhak (wajib) amendapatkan suknāa (nafkah maskan) dananafkah `iddah, karena pada dasarnya statusnya sebagai istri (baqiyah) dan tamkīn minalaistimtā`  (kemungkinan untuk bersenang-senangaatau satu rumah) masih berlanjut.

Published
2021-01-05
How to Cite
LUBIS, Sakban. NAFKAH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN DALAM FIKIH MAZHAB SYAFI`I DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 91-111, jan. 2021. ISSN 2774-3373. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/1106>. Date accessed: 28 mar. 2024.