%A , Pupu Sriwulan Sumaya %D 2019 %T RELEVANSI PENERAPAN TEORI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM GUNA MEWUJUDKAN NILAI KEADILAN SOSIAL %K %X Bicara tentang Teori Hukum berarti bicara tentang hukum.Akan tetapi, kiranya perlu dipahami bahwa Teori Hukum tidak sama dengan Ilmu Hukum. Teori Hukum bukanlah ilmu hukum, begitupun sebaliknya. Hal ini dikemukankan karena pada umumnya teori hukum diidentikan atau dijumbuhkan dengan Ilmu Hukum. Untuk memahami apa Teori Hukum harus diketahui lebih dulu apa Ilmu Hukum itu. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum ( rechtsleer) , sering disebut juga dogmatik hukum, mempelajari hukum positif ( ius constitutum ). Perkembangan teori hukum yang ada dimulai era modernisme sampai dengan postmodernism memasuki situasi transisi dan perubahan yang sangat cepat saat ini, hukum Indonesia memiliki  banyak catatan untuk dikaji. Penegakan hukum yang carut marut,kacau dan mengesampingkan keadilan tersebut bisa saja diminalisir kalau seandainya hukum dikembalikan kepada fungsi aslinya,yaitu untuk menciptakan keadilan, ketertiban serta kenyamaan. Menjawab Perkembangan Teori Hukum dan keilmuan-keilmuan hukum serta relevansinya dalam mewujudkan nilai keadilan,dalam rumusan masalah relevansi penerapan teori hukum dalam penegakan hukum guna mewujudkan nilai keadilan Sosial. Pembahasan permasalahan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan konseptual atau metode library reasearch (penelitian kepustakaan). %U https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/422 %J Jurnal Hukum Responsif %0 Journal Article %P 55-66%V 6 %N 6 %@ 2443-146X %8 2019-01-21