KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Abdul Rahman Maulana Siregar, SH., MH.Li

  • Abdul Rahman Maulana Siregar

Abstract

Salah satu substansi penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD 1945 mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu serta Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. Secara
normatif maupun dalam praktik dikenal adanya dua macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu: hak menguji formal (formele toetsingsrecht) dan hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Dalam Pasal 24 C Perubahan Ketiga UUD 1945 diatur bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.

Published
2018-03-21
How to Cite
, Abdul Rahman Maulana Siregar. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 5, n. 5, p. 100-108, mar. 2018. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/166>. Date accessed: 23 apr. 2024.