MAQASHID AL-SYARIAH SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN AL-SYATIBI DAN JASSER AUDHA

Usman Betawi;

  • Usman Betawi

Abstract

Al-Syatibi merupakan seorang ulama klasik yang banyak berbicara tentang maqashid al-syariah melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah.  Di sisi lain, Jasser Auda dengan bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach  diterbitkan oleh  III T  di London pada tahun 2007 merupakan  daya tarik tersendiri bagi penulis untuk mengetahui lebih dalam terkait pemikiran dua  tokoh yang memiliki concern di bidang hukum Islam dari generasi yang jauh berbeda. Penulis memfokuskan penelitian ini pada: 1) Pandangan Jasser Auda dan Syatibi  mengenai maqashid al-syariah. 2) Peranan maqashid al-syariah dalam menetapkan  hukum Islam menurut Jasser Auda dan al-Syatibi. Dengan pendekatan filsafat hukum  Islam, penelitian yang sepenuhnya merupakan penelitian kualitatif ini berupaya untuk  mengungkap secara sistematis pemikiran al-Syatibi dan Jasser Auda dalam  menggunakan pertimbangan-pertimbangan maqashid al-syariah dalam menentukan  lahirnya keputusan hukum. Adapun filsafat hukum Islam yang dimaksud adalah filsafat  yang menganalisis hukum Islam melalui pemikiran para pakar hukum Islam beserta konsep-konsep hukumnya secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Published
2019-01-21
How to Cite
, Usman Betawi. MAQASHID AL-SYARIAH SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN AL-SYATIBI DAN JASSER AUDHA. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 6, n. 6, p. 32-43, jan. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/419>. Date accessed: 19 apr. 2024.