PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DALAM PERKARA PIDANA

Muhammad Khambali;

  • Muhammad Khambali

Abstract

Penahanan merupakan pembatasan kebebasan bergerak seorang tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, penahanan seharusnya hanya dilakukan apabila memang sangat diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang harus sesuai dengan KUHAP. Hal ini untuk menghindari kesalahan fatal yang dapat menyulitkan pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Agar tidak merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa, KUHAP mengatur mengenai penangguhan penahanan dengan jaminan orang ataupun uang.

Published
2019-01-21
How to Cite
, Muhammad Khambali. PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DALAM PERKARA PIDANA. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 6, n. 6, p. 44-54, jan. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/420>. Date accessed: 25 apr. 2024.