KEBEBASAN BERAGAMA DALAM TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA

Aulia Rosa Nasution;

  • Aulia Rosa Nasution

Abstract

Kebebasan beragama bukanlah suatu persoalan yang baru, akan tetapi merupakan salah satu kebebasan yang diberikan kepada setiap orang untuk menganut agama dan kepercayaannya masing masing.  Indonesia sebagai sebuah negara hukum (rechstaat) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya yang mana hal ini telah diatur secara jelas di dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kebebasan beragama merupakan hak yang diberikan kepada setiap warga negara sebagai bagian dari hak yang fundamental (yang paling mendasar) dimana setiap orang diberikan kebebasan untuk menganut suatu ajaran agama tertentu  sesuai dengan keyakinannya.  Penelitian tentang kebebasan beragama ini akan difokuskan pada hak hak kebebasan beragama yang tertuang di dalam pasal-pasal dan ketentuan yang terdapat di dalam Deklarasi Universal HAM.

Published
2019-01-21
How to Cite
, Aulia Rosa Nasution. KEBEBASAN BERAGAMA DALAM TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 6, n. 6, p. 67-92, jan. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/423>. Date accessed: 16 apr. 2024.