PERAN PEMUKA AGAMA DALAM MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KELURAHAN MANGGA KECAMATAN MEDAN TUNTUNGAN

Zulfi Imran; Sakban Lubis;

  • Zulfi Imran

Abstract

Fenomena belakangan sering disebut bahwa berbagai kasus intoleran atas nama agama masih kerap terjadi. Peristiwa konflik telah menorehkan kisah pelik kehidupan antar kelompok di Indonesia. Ada kesan sebagian kalangan bahwa negara kurang memberikan perlindungan yang memadai terhadap para korban. Berangkat dari dorongan semangat ini, saya memandang penyusunan UU Perlindungan Umat Beragama dianggap perlu dan mendesak untuk dilakukan agar negara memiliki landasan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap semua pemeluk agama tanpa kecuali.Namun faktanya, meski regulasi itu secara tegas menyebutkan tanggung jawab pemerintah daerah, sejumlah pemerintah daerah tampaknya masih “ragu” dalam merealisasikan tugas tersebut. Dalam hal pengalokasian anggaran untuk FKUB misalnya, tidak sedikit pemerintah daerah yang belum cukup memberikan perhatian untuk menanggungai dan antisipasi terhadap kerukunan umat beragama. Penelitian yang akan dilakukan ini menerapkan metode penelitian Deskriptif Kualitatif yang bersifat mendeskripsikan tentang masalah yang akan diteliti kemudian diterjemahkan berdasarkan teori yang digunakan dalam penelitian.  Rumusan permasalahannya dalam penelitian ini  peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan,  konfilik kerukunan umat beragama yang terjadi di kelurahan mangga, peran tokoh agama mengatasi masalah kerukunan umat beragama yang terjadi di kelurahan mangga. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  menjaga kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.

Published
2019-01-21
How to Cite
, Zulfi Imran. PERAN PEMUKA AGAMA DALAM MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KELURAHAN MANGGA KECAMATAN MEDAN TUNTUNGAN. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 6, n. 6, p. 93-104, jan. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/424>. Date accessed: 28 mar. 2024.