KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK

Syaiful Asmi Hasibuan;

  • Syaiful Asmi Hasibuan

Abstract

Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak yang melakukan tindak pidana) haruslah diperoses menurut ketetuan hukum yang berlaku sehingga tercapainya tegaknya supermasi hukum. Salah satu penyelesaiannya ialah melalui sistem peradilan pidana anak sebagai salah satu usaha perlindungan hukum terhadap anak sebagai usaha untuk mendidik anak dengan tanpa mengabaikan tengaknya keadilan. Terhadap anak yang diyakini dan dinyatakan bersalah, oleh hakim diberikan sanksi pidana. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan hukum bagi anak adalah memberikan pidana dan tindakan bagi anak yang melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kebijakan

Published
2019-09-10
How to Cite
, Syaiful Asmi Hasibuan. KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 169-175, sep. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/568>. Date accessed: 26 apr. 2024.