PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DAN TANTANGANNYA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Supriyono;

  • Supriyono

Abstract

Globalisasi bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru dapat dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga menjadi pendorong globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi pada dekade terakhir ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Kemudian interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda juga akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda. Masyarakat modern (modern society) hidup dalam era teknologi informasi (information technology) atau disebut juga dengan informative society yang saat ini populer disebut dengan “disruptive era“ atau era revolusi industri 4.0. Artinya, dunia global telah menempatkan kehidupan manusia berada di tengah-tengah arus teknologi yang begitu cepat perkembangannya dan sekaligus menjadi ancaman bagi manusia. Kemajuan dalam bidang teknologi (informasi) merupakan hasil karya intelektual manusia yang telah banyak membawa perubahan luar biasa dalam pola hidup manusia dewasa ini. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas dan memperdalam integrasi dengan pasar dunia. Lembaga hukum merupakan salah satu di antara lembaga-lembaga atau pranata-pranata sosial yang ada, seperti halnya lembaga/pranata keluarga, agama, ekonomi, dan lain sebagainya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, termasuk juga yang cukup penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Published
2019-12-31
How to Cite
, Supriyono. PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DAN TANTANGANNYA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 110-122, dec. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/736>. Date accessed: 26 apr. 2024.