KOMPETENSI KUASA HUKUM PELAPOR DALAM PERADILAN KASUS PIDANA

Mospa Darma;

  • Mospa Darma

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum yang secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejahwantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik 19 profesi dan peraturan perundangundangan. Artinya bahwa di dalam melindungi dan membela klien menghadapi suatu perkara, advokat secara bebas memberikan dan mengeluarkan pendapat demi kepentingan kliennya tersebut, namun dalam pemberian pembelaan dengan pernyataan yang bebas tersebut tetap setiap advokat harus berpedoman dan berbataskan pada norma atau kode etik yang berlaku di dalam profesi advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Di dalam menjalankan tanggung jawab profesi advokat di persidangan, setiap advokat memang tidak bisa dilakukan tindakan hukum terhadapnya, artinya bahwa setiap advokat ketika memberikan jasa maupun bantuan hukum kepada kliennya memang tidak bisa diberikan sanksi hukum baik perdata maupun pidana sepanjang hal yang diberikan dan ditunjukkan untuk kepentingan klien tersebut. Namun hak imunitas yang dimiliki oleh setiap advokat tersebut harus digunakan dengan baik dan tidak
boleh sesuka hati.

Published
2019-12-31
How to Cite
, Mospa Darma. KOMPETENSI KUASA HUKUM PELAPOR DALAM PERADILAN KASUS PIDANA. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 137-145, dec. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/738>. Date accessed: 19 apr. 2024.