PENGELOLAAN ASET TETAP DAERAH DALAM MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN ASET DAERAH
Rahima Br. Purba; Nur Aziza;
Abstract
Aset tetap daerah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang memiliki nilai yang sangat signifikan pada penyajian laporan keuangan neraca. Peratuaran Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Peraturan-peraturan pendukung lainnya. Pengelolaan aset tetap daerah atau Barang Milik Daerah harus dilakukan dengan peraturan yang berlaku demi menciptakan pemerintahan yang good governance untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau publik. Kegagalan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan aset daerah dapat diakibatkan oleh beberapa hal diantaranya penyalahgunaan aset yang diakibatkan oleh kecurangan (fraud).
Kecurangan atau fraud dalam akuntansi baik. pemerintah maupun sektor swasta selalu menjadi perhatian karena ini sangat merugikan. Beberapa jurnal akuntasi membahas tentang Aset tetap daerah dalam untuk menunjang keberlangsungan pemerintah daerah dari sisi pemanfaatannya yang dicantukkan dalam karya ilmiah dengan metode penelitian kualitatif. Hasil dari beberapa jurnal tersebut menyatakan masih kurangnya pengoptimalan Aset tetap daerah dari sisi pengelolaan maupun pemanfaatan dimana masih ada kesalahan-kesalahan dari segi administratif dan masih belum terlaksana sepenuhnya kegiatan pemanfaatan aset tersebut.