, A.
(2019).
KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERSOALAN EKONOMI SYARI’AH PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 127-143.
Retrieved from https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/427