TY - JOUR AU - , Lidya Rahmadani Hasibuan PY - 2019 TI - HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANGNNOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI BELAWAN JF - Jurnal Hukum Responsif; Vol 7 No 2 (2019): JURNAL Hukum Responsif KW - N2 - Restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Untuk itu pelaku diharuskan membayar restitusi kepada Anak korban tindak pidana untuk mengganti kerugian yang diderita korban sebagai bentuk tanggungjawab pelaku atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadap korban, keluarga atau ahli warisnya, sebagai pelaksanaan Pasal 71 D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu bentuk ganti rugi terhadap korban tindak pidana yakni restitusi. Restitusi sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum) adalah suatu upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi meski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi semula. Prinsip ini menegaskanbahwa bentuk pemulihan kepada korban haruslah selengkap mungkin dan mencakup berbagai aspekyang ditimbulkan dari akibat kejahatan. Dengan restitusi, maka korban dapat dipulihkan kebebasan, hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, kembali ke tempat tinggalnya, pemulihan pekerjaannya, serta dipulihkan asetnya. Lokasi Penelitian yang akan dilakukan adalah pada Polsek Belawan, LPSK Medan dan Kelurahan Bagan Deli Belawan. UR - https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/730