IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NO. 3 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK PADA KOTA MEDAN

Lidya Rahmadani Hasibuan; Salman Paris Harahap;

  • Lidya Rahmadani Hasibuan

Abstract

Saat ini rokok menjadi salah satu produk yang tingkat konsumsinya relatif tinggi di masyarakat. Masalah rokok juga masih menjadi masalah nasional dan diprioritaskan upaya penanggulangannya karena menyangkut berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial politik dan terutama aspek kesehatan. Data epidemik tembakau di dunia menurut World Health Organization (WHO) menunjukan 1 kematian karena tembakau di seluruh dunia terjadi tiap 6 detik. Kematian karena tembakau pada tahun 2005 tercatat sebanyak 5,4 juta jiwa dan selama abad ke 20 terjadi sebanyak 100 juta kematian akibat tembakau. Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi 8 juta kematian pada tahun 2030 dan diperkirakan akan terjadi kematian sebanyak 1 milyar jiwa akibat tembakau selama abad ke 21. Pada tahun 2030, diproyeksikan 80% kematian terkait tembakau terjadi di negara berkembang. Pemerintah Kota Medan menetapkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok guna mendukung terciptanya lingkugan yang bebas dari asap rokok agar Kota Medan dapat terlindungi dari dampak negatif Rokok. Oleh sebab itu penelitian ini menitikberatkan pada proses implementasi Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Medan pada beberapa tempat sesuai dengan Pasal 7 sampai Pasal 15 Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2015. Tujuannya untuk melihat sejauh mana Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok itu diterapkan oleh Masyarakat, Pemerintah dan penegak hukum. Lokasi yang menjadi sasaran sekaligus menjadi lokasi penelitian adalah 3 Sekolah di Medan, Terminal Amplas, Kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif  kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi langsung dan mencatat dokumen. Data yang telah diperoleh tersebut kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif.

Published
2019-05-27
How to Cite
, Lidya Rahmadani Hasibuan. IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NO. 3 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK PADA KOTA MEDAN. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 96-101, may 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/494>. Date accessed: 21 nov. 2024.