UPAYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (Studi Penelitian Di Polres Binjai)
Abstract
Penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Peningkatan modus dari tindak pidana perjudian yang semakin tinggi ini dapat terlihat dari maraknya tipe perjudian melalui internet yang terjadi di masyarakat. Sebagaimana salah satunya peneliti mengkaji perjudian melalui internet yang terjadi di Kota Binjai.” “Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online, untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dihadapi Polres Binjai dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online. Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan hasil wawancara yang didapat dari keterangan narasumber yaitu Ipda Tono Listianto S.T.K., MH., selaku Kanit Pidum Polres Binjai. “Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online yaitu karena faktor ekonomi pelaku, faktor pendidikan yang rendah, serta faktor lingkungan yang mempengaruhi pelaku.”Sanksi pidana bagi pelaku perjudian online diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat perbuatan judi online yang dilarang sedangkan sanksi tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“Hambatan yang dihadapi Polres Binjai dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online yaitu terhambat dari sumber daya manusia yang belum memahami seluk beluk teknologi informasi, terhambat sarana dan prasarana yang belum memadai, sulitnya mengumpulkan alat bukti dan menangkap pelaku, kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan adanya perjudian online yang terjadi, serta terhambat oleh dualisme presepsi hukum dalam Undang-Undang tentang ITE.” Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penindakan, Tindak Pidana, Perjudian Online.
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana,
Jakarta. Ashofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta.
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Kamus Hukum, Citra Umbara, Bandung,.
Kartono, Kartini, 2008, Patologi Sosial, Jilid I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kelana, Momo, 2011, Hukum Kepolisian; Perkembangan di Indonesia
Suatu
Pengantar Studi Histories Komperatif, PTIk, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., dan Lamintang, Theo, 2011, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Mandar Maju, Bandung.
Mansur, Didik M. Arief, dan Gultom, Elisatris, 2009, CyberLaw; Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono dan Rahman, Abdul, 2008, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 2011, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Eresco.
Purbo, Onno W, 2008, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, Bogor.
Raharjo, Agus, 2012, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ruslan, Miftahul Farida, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Judi Online di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sitompul, Josua, 2009, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Suseno, Sigid, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Rafika Aditama, Bandung.
Syahdeni, Sutan Remi, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer,
Pustaka
Utama Graffiti, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
C. Internet dan Karya Ilmiah
Anonim, “Sejarah Taruhan Online di Indonesia”, melalui http://139.99.55.217/sejarah-taruhan-online-indonesia/, diakses tanggal 22 November 2018, Pukul 23.12 wib.
60 Arisanti, Heny Septriana, 2009, Upaya Polri Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perjudian di Kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Studi di Polres Trenggalek), dalam Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
M. News, “Inilah 10 Situs Online Terbesar”, melalui http:www.mnews.viva.co.id, diakses tanggal 22 November 2018, Pukul 23.20 wib.
M.Zayn Sychrullah, “Penyebab Perjudian Dan Solusi Mencegahnya”, melalui http://zenuciha.blogspot.co.id, diakses tanggal 22 November 2018, Pukul 23.20 wib.
61 Marlando, Marcy, Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internet, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No.14, Agustus 2011.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas.
Trisnawati, Putri Ayu, Prakoso, Abintoro, dan Prihatmini, Sapti, Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid.B/2013/PN-TB), Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, Vol. 1, 2014.