%A , Yunita Sari Rioni %D 2019 %T PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK PADA YAYASAN KURNIA %K %X Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencanaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Suatu perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran pajak yang dapat diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir (Ruchjana, 2008). Perencanaan yang baik mengharuskan wajib pajak mengikuti dan mengetahui perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru (Gloritho, 2009). %U https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/jurnalperpajakan/article/view/449 %J JURNAL PERPAJAKAN %0 Journal Article %P 1-13%V 1 %N 1 %@ 2685-5674 %8 2019-04-05