PENGARUH PENERAPAN PP NO 23 TAHUN 2018 TERHADAP PENINGKATAN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH)
Sumardi Adiman; Miftha Rizkina;
Abstract
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkembang begitu pesat dari tahun ke tahun telah menimbulkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha tersebut. Untuk membantu Wajib Pajak UMKM pemerintah pada tahun 2013 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46. Setelah beberapa tahun dilaksanakan kini pemerintah telah mengeluarkan penyempurnaan dari peraturan tersebut yakni dengan mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2018. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan tarif bagi para pelaku usaha UMKM. Namun PP yang disahkan pada pertengahan tahun 2018 ini dirasakan masih kurang meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak pada UMKM. Penelitian ini berfokus pada pemahaman para wajib pajak terkait implementasi aturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
pengaruh PP 23 tahun 2018 terkait penurunan tariff pajak untuk UMKM, apakah dengan adanya penurunan tariff ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar kewajiban perpajakannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, langkah-langkah dalam analisis data kualitatif melalui empat proses, yaitu mengumpulkan data, menyortir data yang tidak diperlukan, menyajikan dan menganalisis data, dan terakhir adalah menyimpulkan data. Hasil dari penelitian ini adalah semua responden menyatakan bersedia membayar pajak dengan tarif baru tersebut. Akan tetapi, responden berharap mendapatkan informasi dan bimbingan lebih detail untuk mengurus kewajiban perpajakan mereka.