TY - JOUR AU - Azhali Siregar, Mhd PY - 2022/12/27 TI - RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK MASYARAKAT BERORIENTASI KASUS PIDANA DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JF - Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora); 2021 KW - N2 - Hukum adat telah lama diabaikan oleh masyarakat kita karena kita terlalu antusias dengan hukum pidana dan perdata yang diadopsi sejak zaman penjajahan Indonesia. Meskipun apa yang disebut hukum modern tidak dapat menghalangi batasan penerapannya di berbagai daerah di seluruh Indonesia, hukum adat sebenarnya bisa menjadi pengganti yang cukup besar. Keadilan Restoratif bertujuan untuk merealisasikan proses penyelesaian perkara tidak hanya bertujuan semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang, tetapi lebih pada usaha untuk memperoleh kebenaran yang bermanfaat untuk membantu pemulihan hubungan yang tidak harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini sebetulnya bukan barang baru di Nusantara karena masyarakat Indonesia sudah mengenalnya dalam hukum adat mereka dan belakangan disahkan otoritasnya dalam peraturan perundangan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Hukum Adat, Keadilan Restoratif UR - https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/scenario/article/view/4421