PELANGGARAN CYBERCRIME DAN KEKUATAN YURISDIKSI DI INDONESIA
Andysah Putera Utama Siahaan
Abstract
Cybercrime adalah kejahatan digital yang dilakukan untuk menuai keuntungan melalui Internet
sebagai media. Setiap aktivitas kriminal yang terjadi di dunia digital atau melalui jaringan internet disebut
sebagai kejahatan internet. Cybercrime juga mengacu pada aktivitas kriminal pada komputer dan jaringan
komputer. Kegiatan ini bisa dilakukan di lokasi tertentu atau bahkan dilakukan antar negara. Kejahatan ini
termasuk pemalsuan kartu kredit, penipuan kepercayaan, penyebaran informasi pribadi, pornografi, dan
sebagainya. Di zaman kuno tidak ada hukum yang kuat untuk memerangi kejahatan dunia maya. Karena ada
undang-undang dan transaksi informasi elektronik, yurisdiksi hukum kejahatan komputer telah diterapkan.
Jaringan komputer tidak hanya dipasang di satu area lokal tertentu namun dapat diterapkan ke jaringan di
seluruh dunia. Inilah yang membuat cybercrime bisa terjadi antar negara secara bebas. Masalah ini
membutuhkan yurisdiksi universal. Sebuah negara memiliki kewenangan untuk memberantas kejahatan
yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini diterapkan tanpa menentukan di mana kejahatan
tersebut dilakukan dan warga yang melakukan kejahatan dunia maya. Yurisdiksi ini dibuat tanpa kehadiran
lembaga peradilan internasional khusus untuk mencoba kejahatan perorangan. Cybercrime tidak bisa
dimusnahkan secara total. Menerapkan yurisdiksi internasional setidaknya mengurangi jumlah cybercrime
di dunia.