BUDAYA DAN HUKUM ADAT WILAYAH SUMATRA DALAM KAJIAN PENDEKATAN ANTROPOLOGI HUKUM
Abstract
Fenomena budaya bukan hanya fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pendekatan Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum. Adat-istiadat memegang peranan yang penting dalam tata-krama hidup dan kehidupan bangsa Indonesia. Pada umumnya, setiap suku mempunyai adat istiadat tersendiri berbeda yang satu dengan yang lain. Walau berbeda namun tujuan dan sasaran sama, yaitu berdaya guna untuk mendidik masyarakat berbudi luhur, bersopan-santun, berkasih-sayang, dan berbuat baik terhadap sesama anggota masyarakat. Sumatera merupakan salah satu pulau terbesar disebelah barat dari wilayah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Disamping itu setiap daerah memiliki adat dan hukum kebiasaannya masing-masing. Untuk itu perlu pemahaman untuk melihat karakter dari hukum adat yang timbul dan menjadi kebiasaan pada masyarakat di pulau Sumatra.