IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Penerapan diversi dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, sejak di undangkannya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan mulai efektif berlaku sejak 31 Juli 2014 menjadi perhatian publik. Titik inti dari UU SPPA adalah penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses “Diversi”.Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi (penyelesaian melalui jalur non formal) pada seluruh tahapan proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum diversi pada tahap penyidikan kepolisian dalam penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum di Indonesia, untuk mengetahui sistem pemidanaan dan mencegah tindak pidana yang dilakukan anak, faktor individu yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana di Unit PPA Polres Langkat, untuk mengetahui kendala penyidik Unit PPA Polres Langkat dalam penerapan diversi perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini dilaksanakan secara Yuridis Normatif yaitu mempelajari dan menelaah penerapan norma-norma hukum yang seharusnya sesuai dengan aturan hukum (dassolen) mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP No. 65 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Didukung dengan penelitian lapangan di Polres Langkat untuk memperoleh data tentang penerapan diversi dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian penulis dengan mengambil beberapa kendala yang dialami oleh penyidik unit PPA Polres Langkat, penyidik menghadapi beberapa kendala yang mengakibatkan mekanisme diversi yang dilakukan belum maksimal sebagaimana mestinya diatur dalam UU SPPA. Beberapa administrasi dalam pelaksanaan diversi tidak sesuai dengan UU SPPA dan PP No. 65 Tahun 2015 yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan UU SPPA.