ANALISA KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
Abstract
Penyelesaian kasus malpraktek di Indonesia sangat rancu dan membingungkan,bukan saja kepada para praktisi hukum malahan masyarakat awam juga. Bagaimana tidak, setiap terjadi dugaan malpraktek yang dialami oleh pasien, pasien juga bingung untuk melaporkan kasus ini kepada siapa dan kemana, apalagi tidak ada pengacara yang mendampingi. Bagaimana lagi kalau dugaan malpraktek dialami oleh pasien yang kebetulan taraf hidupnya digolongkan sebagai orang susah, ke rumahsakit saja menggunakan ASKESKIN ( ansuransi kesehatan untuk orang miskin ) mana mungkin membayar pengacara untuk mengajukan tuntutan/gugatan kepada dokter atau rumah sakit. Ada dua proses penyelesaian kasus malpraktek, yang pertama dengan cara litigasi yaitu sesuai prosedur hukum diajukan ke lembaga hukum atau lembaga etik, yang kedua dengan cara non litigasi yaitu penyelesaian masalah melalui jalur alternatif dengan musyawarah secara kekeluargaan. Bahkan mungkin juga diperlukan peradilan khusus ( Pengadilan Ad Hoc ), atau Lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada hubungannya dengan malpraktek menggunakan cara musyawarah.