ANALISIS YURIDIS PERLUNYA IZIN DARI ISTRI TERHADAP SUAMI YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Ayumi Kartika Sari;
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sangat jelas tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Akan tetapi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan dalam hukum Islam
poligami diperbolehkan dengan batasan empat orang istri. Akan tetapi kebolehan itu mempunyai syarat yaitu tuntutan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diberikannya izin poligami karena telah terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974, Pasal 41 huruf (a) PP. No.9 Tahun 1975 dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam.