ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Rahul Ardian Fikri;
Abstract
Akhir-akhir ini semakin banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun faktor timbulnya tindak pidana pembunuhan berencana adalah faktor keluarga, faktor ekonomi, dan faktor lingkungan. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak dapat gangguan mental sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Disini penulis mendapatkan solusi agar anak tidak melakukan tindak pidana, dengan memperkuat ilmu agama, peran orang tua sudah seharusnya memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya, dan lingkungan yang baik agar membentuk karakter anak yang baik juga.