ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK ASING TERKENAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 2018-2020

  • Ridha Faulika Irtiyah Universitas Sumatera Utara

Abstract

Pilgrimage of fame to well-known foreign brands is common in Indonesia and there is still insufficient protection of the rights of well-known foreign brands. Based on this description, the following problems are formulated: 1. What are the things that cause disputes over the ownership rights of well-known foreign brands in Indonesia? 2. What are the criteria for proving ownership of a well-known foreign mark in the Supreme Court's decision from 2018-2020? 3. How is the application of law in legal protection for well-known foreign brand owners in Indonesia? The type of research used in completing the thesis is normative juridical research, namely an effort to study the legal rules as written. The data collection technique was carried out through library research, which was obtained through document studies and collecting the decisions of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The results of the study show that there are 2 (two) things that cause ownership rights disputes for well-known foreign brands: 1. Bad faith in the registration of well-known marks, namely business actors who register brands and imitate brands that have a high selling value in the market, 2. Bad faith both in the famous trademark license agreement, that is, if the parties making the famous trademark license agreement terminate the agreement unilaterally, besides that the use of a new mark by the licensee is detrimental to the owner of a well-known foreign mark. The criteria for proving ownership of a well-known foreign mark in the 2018-2020 Supreme Court Decision, the Panel of Judges to determine the criteria for a dominant well-known mark using Article 21 paragraph (1) letter b of the Trademark Law and Geographical Indications and Article 18 paragraph (3) Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. . 67 of 2016. However, there are several judges who made a mistake in deciding their case and did not apply the law using the articles above, even though these articles were already in effect when the case of a well-known foreign brand was in court. The Application of Law in the Legal Protection of Famous Foreign Marks The Supreme Court Decision From 2018-2020 uses Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications Article 20, Article 21, Article 74 paragraph (1), Article 76 paragraph (1), Article 77 paragraph (1) and Article 181 of HIR in the form of cancellation of trademark registration, deletion of marks, and payment of court fees charged to the losing party.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Adjie & Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Cetakan Pertama, Bandung: Mandar Maju.
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Ariyana, A. Itikad tidak baik dalam pembatalan merek dagang yang terdaftar di indonesia (analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 462K/Pdt. Sus-HKI/2015) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Arnold, David. 1996. Pedoman Dalam Manajemen Merek, Surabaya: Kentindo Soho.
Ayu, Ida Sintya Naraswari Manuaba. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Asing Dengan Hak Prioritas Di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Universitas Udayana.
Dewi, N., & Baskoro, T. (2019). Kasus Sengketa Merek Prada SA Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ius Constituendum, 4(1), 18-27.
Dib, H., & Alhaddad, A. A. (2015). Determinants of brand image in social media. International Journal of e-Education, e-Business, e-Management and e-Learning, 5(4), 180.
Diniyati, Hilda Hilmiah. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal (Studi pada Gangguan Sistem Transaksi di Bursa Efek Indonesia), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah
Djumhana, Muhammad Dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori Dan Praktiknya Di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fajar, Mukti, Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fauzan, M., Ahmad Kamil. 2004. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana.
Franklyn, D. J. (1998). The Apparent Manufacturer Doctrine, Trademark Licensors and the Third Restatement of Torts. Case W. Res. L. Rev., 49, 671.
Grinvald, Leah C. 2010. A Tale Of Two Theories Of Well-Known Marks. Vanderbilt Journal Of Entertainment And Technology Law, Vol. 13, (No. 1).
Gunawati, Anne. 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni
Hasibuan, H. D., Effendy. 2003. Perlindungan Merek Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Iswi, Haryani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Kamello, Tan. 2014. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.
Marzuki, Peter, Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana
Maulana, Insan, Budi. 1999. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Asing Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nabilah, Ilvi. 2018. Penggunaan Nama Desa Trusmi Pada Merek Dagang Terdaftar Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Volume 2 Nomor 1.
Nugraha, R., & Krisnamurti, H. (2019). Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 97-114.
Ockap, Irwansyah Halomoan. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing Dari Pelanggaran Merek di Indonesia, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara
OK, Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pearson, Hillary, E., & Miller, C. G. 1990. Commercial Exploitation Of International Property, London: Blackstone Press Limited.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional [JDIH BPK RI] LN.2018/NO.86, TLN NO.6213, LL SETNEG: 14 HLM
Philips, D. S. H. 2013. Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum. Bandung: Alfabeta.
Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.
Putra, Ida Bagus Wyasa. 2008. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung: PT Refika Aditama
Rahardjo, Satjipto. 1992. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah (Masalah-Masalah Hukum), Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Rasyid, Muhammad, Hj. Yunial Laily, dan Sri Handayani. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas di Indonesia, Jurnal Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Vol. 24.
Rindu Setyaningrum, D. R., & Turiningsih, S. H. (2012). Badrulzaman, Mariam Darus. 1996. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penejelasan. Bandung: Alumni. Dewata, Mukti Fajar Nur & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Fried, Charles. 1981. Contract as Promises, a Theory of Contractual Obligation. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol, 24(3).
Rizaldi. 2009. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, Bandung: Alumni.
Rohaini, R. 2018. The Madrid Protocol: Mewujudkan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Merek Terkenal di ASEAN. Jurnal Media Hukum, 25(1), 68-80.
Salim dan Syahrum. 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Ciptaan Pustaka Media
Sembiring, S. (2002). Prosedur dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta paten dan merek. Yrama Widya.
Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana Di Kuhp Berikut. Jakarta: Alumni Ahaen Patehaem.
Sitanggang, Sally, dkk. 2009. Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek, Dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Erlangga, Esensi.
Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. Mandar Maju.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Soerodibroto, S. (2002). KUHP & KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal.
Sudargo Gautama, Hukum Merek Di Indonsia, (Bandung: Pt Citra Aditya Bakti, 1993.
Sujatmiko, Agung. 2008. Aspek Yuridis Lisensi Merek Dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 26 No.2.
Sunggono, B. 2003. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Harvarindo.
Suparmono, G. (2008). Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum di Indonesia.
Suratman & H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2013.
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Bandung: P.T. Alumni, 2005).
Trade Related Intellectual Property Right’s Agreement (TRIP’s)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual: perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. Alumni.
Van Apeldoorn, L. J. (1993). Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Oetarid Sadino. Jakarta, Pradnya Paramita.
Viney, A. P., & Ng, S. A. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Asing Di Indonesia (Studi Kasus: Sengketa Merek Dagang Antara Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd Lawan Pt. Sinde Budi Sentosa). Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(5), 10558.
Werkman, C. J. (1974). Trademarks: their creation, psychology and perception. Longman.
Wirayuda, K. B., Sudiatmaka, K., & Mangku, D. G. S. (2020). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERKAIT ADANYA PENIRUAN LOGO MEREK TERDAFTAR DIKOTA SINGARAJA. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 145-155.
Yeremia Far-Far et All, Charles. “Tinjauan Yuridis Pembatalan merek Dagang Terdekat Terkait Prinsip Itikad Baik (Good Faith) Dalam Sistem Pendaftaran Merek” (Studi putusan nomor 356/K/Pdt.Sus-HaKI/2013), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Yuhassarie, Emmy. 2005. Hak Kekayaan Dan Perkembangannya, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Published
2021-12-28
How to Cite
IRTIYAH, Ridha Faulika. ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK ASING TERKENAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 2018-2020. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 14, n. 2, p. 131-151, dec. 2021. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/4046>. Date accessed: 21 nov. 2024.