KAJIAN YURIDIS PENGALIHAN HAK PAKAI PUBLIK (SUDI DI BELANG BENANGKA KABUPATEN ACEH TENGAH)

  • Weirasi Enginte Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara
  • Zaidar Zaidar Universitas Sumatera Utara

Abstract

Land has a very important role for human life because land is a place to carry out life activities, because of its large role it can also cause legal problems, such as the existence of Land Use Rights Number 1 on behalf of the Regional Government of Nanggroe Aceh Darussalam Province which was granted in 1989 by The Ministry of Basic Chemical Industry based on the Grant Charter No. 566/DJ.KD/VIII/1983 dated August 3, 1983. It is located in Simpang Kelaping village, Kala Pegasing, Kung, Pegasing District, Central Aceh Regency, better known as Belang Bebangka, with an area of ​​122 Ha. The land is partly from State land and partly from customary-owned land, initially the land will be built by the Takengon Paper Project by the central government in this case the Ministry of Basic Industry/Mining. 1 since it was handed over by the Ministry of Basic Industry in 1989 until now, what has happened is that people who claim to be Penghulu Gading, namely groups of heirs and those who claim to have rights to the land on the land, manage directly, and even some have transferred their rights by selling buy. The problems that have occurred in this area have been going on for years until now there has not been a meeting point between the Aceh Provincial Government, Central Aceh District Government and the community. In this regard, the guarantee of legal capacity is very necessary.

Downloads

Download data is not yet available.

References

------------. (1994), Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
-----------. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
------------. (2009). Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997. Bandung: Mandar Maju.
------------. (2010). Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah Edisi 1 Cetakan 1. Jakarta: Kencana.
------------. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
----------------. (2013). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya cetakan ke-5. Jakarta: Sinar Grafika.
A.P. Parlindungan. (1998). Komentar Atas UUPA. Bandung: CV. Mandar Maju.
Abdurrahman, Soejono. (1998). Prosedur Pendaftaran Tanah Hak Milik, Hak Sewa Bangunan, Hak Guna Bangunan. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdurrahman. (2008). Kedudukan Hukum Akta PPAT Sebagai Alat Bukti. Jakarta: Media Notariat.
Aminuddin dan H. Zainal Asikin. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja grafindo persada.
Chadidjah Dalimunthe. (2000). Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: Fakultas Press.
Chomzah, Ali Achmad. (2003). Hukum Pertanahan: Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah , Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Untuk Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Edy Ruchyat, (2007). Politik Pertanahan Nasional Sampai orde Reformasi. Bandung: Alumni.
Effendie, Bachtiar. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Fajar yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: PT. Grasindo Persada.
Harsono, Budi. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan Moleong.
Heo Huijber. (1982). Filasafat Hukum Dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Kasius.
HR. Otje Salman S Dann, Anton F. Sutanto. (2005). Teori Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Ismail, Nurhasan. (2018). Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan. Malang: Setara Press.
Ismaya, Samun. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan edisi 1. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kadek Julia M. (2019). Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai dalam Kepemilikan Apartemen oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan. Vol.6 Edisi II.
Lexi J Moleong. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Lubis, Mhd yamin dan Abd. Rahim Lubis. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Mukti, Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pusat Pelajar.
Mustofa. (2010). Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT. Yogyakarta: Karya Media.
Parlindungan, AP. (1988). Pendaftaran Tanah Dan Konfersi Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA. Bandung: Alumni.
Perangin, Effendi. (1991). Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
R. Soeprapto. (1986). Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahmat PS. (2009). “Penelitian Kualitatif”. Jakarta: Jurnal Equilibrium. Volume.05, Nomor.09.
Raimon Hartadi. (2010). Metode Penelitian Hukum Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Romelda Proniastria Simamora. (2011). “Problematika Yang Terjadi Dalam Mewujudkan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Batam)”. FH USU. Medan.
Ronny, Hanitijo Soemitro. (2009). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sabani, Ahmad. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia
Santoso, Urip. (2005). Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah cetakan ke-5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sarjita dan Hasan Basri Nata Menggala. (2005). Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (1999). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia Suatu Tinjauan Secara Sosiologis. Jakarta: Universitas Indonesia.
Suardi. (2005). Hukum Agraria. Jakarta, Badan Penertbit IBLM.
Sudrajat, Tedi dan Endra Wijaya. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif Dan R&D. Bandung: PT. Alfabet.
Supriadi. (2012). Hukum Agraria cetakan ke-5. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Andrian. (2006). Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanah Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Raya.
Tanzeh, Ahmad. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras
Tutik, Titik Triwulan. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta : PT. Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Waluyo, Bambang. (1991). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wargakusumah, Hasan. (1995). Hukum Agraria I. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Xuanze. 2012. Populasi dan Sampel. https://xuanze08.wordpress.com/category/ metodologi-penelitian-hukum/, diakses tanggal 23 Maret 2021.
Published
2022-01-03
How to Cite
ENGINTE, Weirasi; YAMIN, Muhammad; ZAIDAR, Zaidar. KAJIAN YURIDIS PENGALIHAN HAK PAKAI PUBLIK (SUDI DI BELANG BENANGKA KABUPATEN ACEH TENGAH). Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 14, n. 2, p. 159-170, jan. 2022. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/4050>. Date accessed: 21 nov. 2024.