TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONTRAK DAGANG VIA INTERNET (CYBERSPACE TRANSACTIONS) DITINJUAU DARI UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Sri Windani;
Abstract
Perkembangan teknologi elektronika yang berlangsung sangat cepat akhir-akhir ini telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan dalam kehidupan di masyarakat. Dan median yang paling menonjol dalam transfortasi elektronika yang telah berlangsung adalah apa yang disebut dengan internet. Siapa yang tidak kenal dengan internet. Suatu penemuan yang mulanya menjadi alat pertukaran antara data ilmiah dan akademis, kini telah berubah menjadi perlengkapan hidup sehari-hari dan dapat diakses dari berbagai belahan dunia manapun. Internet telah mengubah paradigma bisnis klasik (konvensional)dengan menumbuhkan model-model interaksi antara produsen dan konsumen di pasar elektronik. Para pengusaha mampu memulai investasinya dengan lebih mudah danĀ dengan modal yang lebih kecil. Dengan melalui media internet mampu membangun jaringan konsumen di seluruh dunia. Perkembangan internet pada akhirnya menciptakan suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace, yang diterjemahkan menjadi dunia maya atau dunia mayantara. Di indonesia mengenai perdagangan melalui media elektronik atau disebut juga dengan transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Salah satu transaksi bisnis yang dilakukan melalui internet yaitu kontrak dagang (E-Commerce).