ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYERTAAN PEMBUNUHAN (Studi Putusan MA Nomor 2462/Pid.B/2017/PN Medan 2018)

Agusman Heri;

  • Agusman Heri

Abstract

Saat ini, hampir setiap hari terdengar tindak pidana pembunuhan. Tindakan ini telah menyebabkan keresahan dalam lingkungan masyarakat. Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukuman paling berat. Apalagi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana bisa mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Penegak hukum dalam menggunakan dakwaan pembunuhan akan sangat berhati–hati sekali karena menyangkut dengan nyawa terdakwa. Maka, penuntut umum akan benar–benar memperhatikan dengan cermat apakah terdakwa memenuhi unsur–unsur pembunuhan berencana. Perbuatan tindak pidana sering kali dilakukan lebih dari seorang terlibat dalam satu peristiwa tindak pidana atau apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa atau lebih dari seseorang dikenal dengan istilah penyertaan. Prinsipnya KUHP menganut sistem dapat dipidananya peserta pembantu tidak sama dengan pembuat. Pidana pokok untuk pembantu diancam lebih ringan dari pembuat. Prinsip ini terlihat di dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 KUHP di atas yang menyatakan bahwa maksimum pidana pokok untuk pembantuan dikurangi sepertiga, dan apabila kejahatan yang dilakukan diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka maksimum pidana pokok untuk pembantu adalah lima belas tahun penjara. Bentuk-Bentuk Penyertaan diikuti dengan Pertanggungjawaban Pelaku dalam Delik Penyertaan, yaitu sebagai berikut: (a) Pelaku (pleger), (b) Medepleger (turut serta), (c) Menyuruh lakukan (doen pleger), (d) Menganjurkan (uitlokker), dan (e) Pembantuan (medeplichtigen). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462/Pid.B/2017/PN Medan 2018 menyatakan bahwa penyertaan pembunuhan merupakan termasuk dalam tindak pidana sehingga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perannya masing-masing.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-21
How to Cite
, Agusman Heri. ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYERTAAN PEMBUNUHAN (Studi Putusan MA Nomor 2462/Pid.B/2017/PN Medan 2018). Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 128-135, jan. 2019. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/413>. Date accessed: 05 nov. 2024.