ANALISA YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA BAGI PEMALSUAN MEREK MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.Sus-Merek/2016/PN Niaga Medan)

Siddiq Wibowo;

  • Siddiq Wibowo

Abstract

Era perdagangan global saat ini sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah di adopsi Indonesia peranan merek sangat penting dalam persaingin usaha yang sehat. Merek merupakan tanda pembeda bagi masing-masing produk dan/atau jasa, sehingga terhadap barang dan atau jasa dapat dibedakan kualitas barang tertentu dengan barang yang lain berkualitas tanpa harus resah memilih mana barang yang asli dan palsu. Merek juga merupakan jaminan suatu produk dan/atau jasa. Penerapan Pengaturan Pemalsuan Merek di Republik Indonesia berawal pada masa penjajahan Jepang, 1913 Nomor 214, hingga setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai. Perkembangan selanjutnya, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standar internasional. Sanksi Hukum Terhadap Pemalsuan Merek yaitu ancaman pidana dalam beberapa pasal yang masuk dalam delik kejahatan diatas adalah bersifat kumulatif dan bukan bersifat alternatif. Sehingga ancaman pidanya adalah hukuman penjara dan denda. Analisa Putusan dalam Kasus Tindak Pidana Bagi Pemalsuan Merek Menurut Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Merek/2016/Pn Niaga Medan) adalah Putusan Mahkamah Agung tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik satu-satunya merek Toko Rezeki yang mempunyai hak ekslusif atau hak khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-21
How to Cite
, Siddiq Wibowo. ANALISA YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA BAGI PEMALSUAN MEREK MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.Sus-Merek/2016/PN Niaga Medan). Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 136-143, jan. 2019. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/414>. Date accessed: 21 nov. 2024.