PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 (Studi Putusan Nomor.436/Pdt.G/2018/PN Medan)
Manat Bungaran IH Sianturi;
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat kita hidup di tengah individu yang berbeda, tabiat dan kepentingan yang berbeda sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan atau konflik yang sulit di hindari. Perselisihan itu bisa disebabkan oleh hal yang sepele dan tidak mempunyai akibat hukum maupun persoalan serius yang mempunyai akibat hukum. Perselisihan sering muncul kepermukaan, terkualifikasi menjadi suatu sengketa. Penyelesaian sengketa perdata dengan win–win solution yang menggunakan pengadilan sebagai mediator dan sekaligus dapat berperan sebagai katup penekan yang diharapkan tidak hanya lebih efektif dan efisien bagi para pihak yang bersengketa, tapi juga bagi pengadilan yang bertugas menyelesaikan sengeketa mereka, dalam hal mengurangi penumpukan perkara yang dapat berimplikasi kompleks tersebut. Kedudukan mediator adalah sebagai pihak ketiga dalam mediasi. Mediator harus bersifat netral dalam melayani berbagai kepentingan para pihak. Mediator harus mampu menelusuri apa saja kepentingan para pihak itu, agar dapat menawarkan pilihan kepada para pihak demi memenuhi kepentingan mereka. Sebagai pihak ketiga yang memimpin pertemuan yang dihadiri para pihak, mediator harus mampu mengarahkan para pihak untuk komunikasi yang positif demi memudahkan jalannya proses mediasi. Penyelesaian sengketa dengan mediasi berimplikasi yuridis bagi para pihak, dapat memperoleh putusan yang cepat, biaya ringan, tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut, dan putusannya dapat diterima kedua belah pihak sebagai putusan yang melindungi serta mendapatkan hak-hak mereka secara adil. Sedangkan Pengadilan dapat melayani kebutuhan para pencari keadilan sesuai dengan yang diharapkan karena tidak berlarut-larut untuk mendapatkan kepastian hukum serta tidak menumpuknya perkara yang membutuhkan waktu sebagaimana dalam proses litigasi. Penerapan mediasi di Pengadilan Negeri Kota Medan telah menjalankan aturan dalam PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengan sebaik-baiknya dan secara maksimal alternatif penyelesaian sengketa agar dapat selesai di pengadilan tingkat pertama melalui lembaga mediasi. Dalam studi putusan Nomor.436/Pdt.G/2018/PN Mdn, upaya perdamaian tersebut telah gagal mencapai kesepakatan (pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir).