TINJAUN YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU YANG TIDAK TERTENTU

  • Muhammad Mahendra M. Sinaga University Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap adalah perjanjian kerja tidak tertentu yang bersifat tetap dan berlaku selamanya sampai dengan pemutusan hubungan kerja. pekerjaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data kualitatif dengan menggunakan purposive sampling dalam pengambilan sampelnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berhubungan dengan penelitian ini. Kata kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Perusahaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adha Inapty, MAFB, & Martiningsih, RSP (2016). PENGARUH PENERAPAN STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAH, KOMPETENSI APARATUR DAN PERAN AUDIT
INTERNAL TERHADAP KUALITAS INFORMASI LAPORAN KEUANGAN DENGAN
SISTEM PENGENDALIAN INTERN SEBAGAI VARIABEL MODERATING (Studi Empiris
pada SKPD di Pemprov NTB). Akuntabilitas, 9(1), 27–42.
https://doi.org/10.15408/akt.v9i1.3583
Budiono, A. (2018). Budiono, A. (2018). Ilmu Hukum Sebagai Keilmuan Perspektif Paradigma
Holistik. 9(1), 89–99. 9(1), 89–99.
Eddy, T., Alamsyah, B., Aryza, S., & Siahaan, APU (2018). Fenomena efek lingkaran medan
kehidupan di Secanggang Langkat. Jurnal Internasional Teknik Sipil dan Teknologi, 9(7).
Vol. 15 No. 3 Maret 2022 ISSN: 1979-54081
43
Maamari, BE, & Saheb, A. (2018). Bagaimana budaya organisasi dan gaya kepemimpinan
mempengaruhi kinerja karyawan berdasarkan gender. Jurnal Internasional Analisis Organisasi,
26(4), 630–651. https://doi.org/10.1108/IJOA-04-2017-1151
MENTERI, DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DT, & REPUBLIK INDONESIA.
(2015). Peraturan Menteri, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. 1–10.
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/08/pm-desa-no-3-ta-2015-tentangpendampingan-desa.pdf
Porumb, C., Cluj-napoca, UT, Orza, B., & Cluj-napoca, UT (2016). Konsep Pembelajaran Campuran
dan Penerapannya pada Pendidikan Teknik Cosmin Porumb , Sanda Porumb , Bogdan Orza dan
Aurel Vlaicu. Berbaris. https://doi.org/10.4028/www.scientific.net/AEF.8-9.55
Rossanty, Y., Aryza, S., Nasution, MDTP, & Siahaan, APU (2018). Merancang layanan metode QFD
dan SPC dalam proses kinerja potensi keuntungan dan nilai pelanggan di sebuah perusahaan.
Jurnal Internasional Teknik Sipil dan Teknologi, 9(6).
Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam
Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, 15(1), 20–41. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590
Sakit, R., & Chalid, T. (nd). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medik/Kedokteran Sakir Sila.
4(29), 147-170
Published
2022-09-28
How to Cite
SINAGA, Muhammad Mahendra M.. TINJAUN YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU YANG TIDAK TERTENTU. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 35 - 43, sep. 2022. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/4348>. Date accessed: 19 apr. 2024.