HAK MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS

  • Andry Syafrizal Tanjung University Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Salah satu tolok ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu negara adalah jika pemilihan umum diselenggarakan secara jujur dan adil. Abraham Lincoln memaknai demokrasi sebagai perwujudan dari sistem pemerintahan yang diselenggarakan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Persoalan demokrasi tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. Dari hal tersebut di atas, sudah selayaknya ada perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Salah satu contohnya adalah harus ada penyelenggara pemilu yang memiliki keahlian khusus sebagai pemandu dalam pencoblosan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, TPS harus dikategorikan yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Kata Kunci: demokrasi, hak asasi manusia, pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anam Khoirul, Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Inti
Media: Yogyakarta, 2011, hal. 147.
Andriani, Henny dan Feri Amsari, Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 di Sumatera Barat (The Right to Vote for Groups of Persons with
Disabilities in the 2019 General Elections in West Sumatra), Padang, Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 4, Desember 2020, DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1744, hal. 778.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press,
Jakarta,2005, hal. 152 – 162.
, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, Jakarta, 2008, hal. 532.
Ishak, Salim, Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel
Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesi, The Politics: Jurnal
Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin. 2 Juli 2015. Vol 1. hal. 134.
Inayah, Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilihan
Umum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, ISSN (P): (2580-8656)ISSN (E): (2580-
3883) LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM Vol.3No.2,September 2019, hal.
188.
Nurbeti dan Helmi Chandra SY, Pemenuhan Hak Pilih Bagi Disabilitas dalam Pemilu oleh KPU
di Sumatera Barat, Sumatera Barat, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, KERTHA
WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 15, Nomor 2 2021 —
CC-BY-SA 4.0 License, hal. 130.
Rahman, Moh.Syaiful dan Rosita Indrayati, Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan
Umum di Indonesia, Universitas Jember, Lentera Hukum, Volume 6 Issue 1 (2019), pp.
151-162 ISSN 2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online) https://doi.org/10.19184/
ejlh.v6i1.8182, hal. 152-156.
Riewanto, Agus, dkk, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kaum Difabilitas dalam Pelaksanaan
Pemilu Daerah Melalui Peningkatan Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Guna
Penguatan Demokrasi Lokal, dalam Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri
Semarang, Volume 4, Nomor 3, Tahun 2018, hal. 708
Published
2022-03-28
How to Cite
TANJUNG, Andry Syafrizal. HAK MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 44 - 52, mar. 2022. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/4580>. Date accessed: 02 may 2024.