PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS DUGAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEDIK DIHUBUNGKAN DENGAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL

Beni Satria

  • Beni Satria

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.14/PUU-XII/2014 menyatakan menolak permohonan gugatan sejumlah dokter yang mempersoalkan ketentuan pidana dan proses hukum dalam pasal 66 ayat (3) UU No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Pemberlakuan pasal 66 ayat(3) aquo menimbulkan ketidakpastian hukum, hilangnya hak konstitusional dokter, reputasi, dan rasa aman, serta timbul rasa takut dalam menjalankan praktik kedokteran karena setiap orang dimungkinkan mengadukan dokter secara pidana maupun perdata tanpa melalui MKDKI. Tujuan penelitian: memahami perlindungan hukum terhadap dokter atas dugaan melakukan tindak pidana medik pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.14/PUU-XII/2014 dihubungkan dengan sifat melawan hukum materiil dan memahami implikasi mengabaikan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam penentuan terhadap terjadinya tindak pidana medik bagi dokter yang diduga melakukan tindak pidana medik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitik dengan data sekunder dari studi pustaka melalui bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang berkaitan dengan tindak pidana medik, sifat melawan hukum dan perlindungan hukum dalam hukum pidana Indonesia. Data dianalisa menggunakan analisa kualitatif. Kesimpulan: dengan ditolaknya gugatan terhadap uji materiil pasal 66 ayat (3) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.14/PUU-XII/2014 hak dokter dan dokter gigi untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana medik berdasarkan peraturan perundang – undangan Indonesia yang berkeadilan belum terwujud memberikan keadilan, ketertiban dan kepastian. Saran: aparat penegak hukum agar mempunyai persepsi yang sama dalam menerapkan perbuatan melawan hukum atas dugaan melakukan tindak pidana medik baik secara formal maupun materiil, pemerintah agar membuat pedoman peraturan pemerintah dan pembentukan suatu lembaga penyelesaian sengketa medik, sarana pelayanan kesehatan agar membuat standar pelayanan medik perlindungan dokter sesuai undang-undang, dan masyarakat agar memahami dan mengerti perbedaan antara tindak pidana medik dan risiko medik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-08
How to Cite
, Beni Satria. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS DUGAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEDIK DIHUBUNGKAN DENGAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 114-122, july 2019. ISSN 1979-5408. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/535>. Date accessed: 21 nov. 2024.