EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ORANG PRIBADI PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WILAYAH SUMUT I
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keefektifan penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP SUMUT I, jika tingkat keefektifan penagihan pajak tinggi dengan adanya sosialisasi yang genjar dilakukan oleh pihak Direktotrat Jendral Pajak akan membuat kesadaran yang juga tinggi kepada masyarakat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh efektivitas penagihan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi dan untuk mengetahui apa saja hambatan dalam pelaksanaan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi pada kantor DJP SUMUT I. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, dengan tingkat keefektifan 99%, 120%, 162%, pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Downloads
References
Depdagri. 1997. Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.
Diana Sari. 2013. Konsep Dasar Perpajak an . Bandung: PT Refika Adimata. Hudany, RW. 2015. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Surat Paksa Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di KPP Pratama Solok. Jurnal. Pekanbaru. Universitas Riau.
Kanwil DJP Sumatera Utara I. 2018. Buk u Profil. Medan: Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Mardiasmo. 2016. Perpajak an Edisi Terbaru 2016 . Yogyakarta: Andi.
Masruri. 2014. Analisis Efek tivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perk otaan (PNPM-MP) (Studi Kasus Pada Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan tahun 2010).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelak sanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Sek etik a dan Sek aligus.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertik al Direk torat Jenderal Pajak .
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentangPenyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak .
Primero, RY.2015. Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak di KPP Pratama Surakarta. Jurnal. Surakarta. Universitas Muhammadiyah.
Resmi, Siti. 2011. Perpajak an Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, YW. 2015. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal. Pekanbaru. Universitas Riau.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Pendidik an. Bandung: Alfabeta. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidik an. Bandung: Alfabeta. Supramono. 2010. Perpajak an Indonesia . Yogyakarta: CV Andi Offset.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo. 2011. Perpajak an Indonesia . Jakarta: Salemba Empat. https://www.maxmanroe.com/vid/ma naje men/pengertian-efektivitas.html https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertia n-hipotes is.html https://www.online-pa jak.com/dpp- dasar-pengenaan-pa jak- pph-21 https://www.pajakbro.com/2016/06/ptkp- 2016-terbar u-pdf.html?m=1