ANALISIS PERBANDINGAN PPH PASAL 25 DENGAN PPH PASAL 4 AYAT 2 MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2013 TERHADAP WAJIB PAJAK DAN PEMERINTAH
Fitri Yani Panggabean; Lena Tampubolon;
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dalam menerapkan pajak penghasilannya pada CV. Medan Multi Guna. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara di dalam turut serta memelihara kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Penelitian Pajak Penghasilan ini merupakan penelitian deskriftip adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (Independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwasanya pajak penghasilan Pasal 4 Ayat 2 tidak selamanya menguntungkan bagi wajib pajak karena Pajak Penghasilan ini tidak memandang perusahaan itu rugi atau untung karna Penjualan (Omset) dikalikan 1% sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan Pajak iuran yang artinya Pajak yang yang telah dibayar pada masa bulan berjalan dapat dikreditkan dan kekurangan bayar disebut dengan PPh Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 ini memandang perusahaan itu rugi atau untung karena pajak penghasilannya dihitung dari laba bersih.