ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 24 MENGENAI IMBALAN KERJA PADA PT. UKINDO BLANKAHAN ESTATE

Aulia; Nurmayani;

  • Aulia

Abstract

Imbalan kerja merupakan imbalan yang diberikan kepada karyawan sebagai pembayaran atas jasa yang telah diberikan untuk perusahaan dalam meningkatkan kinerja karyawan dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Imbalan kerja diberikan atas dasar kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja. Imbalan kerja terdiri dari imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya dan imbalan pemutusan(pesangon). Imbalan kerja yang diberikan perusahaan dibahas dan diatur dalam standar akuntansi keuangan yaitu PSAK No. 24 mengenai imbalan kerja. Dalam PSAK No. 24 (revisi 2013) dijelaskan imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan disertai dengan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja terhadap laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang sumber datanya menggunakan data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan secara langsung oleh peneliti melalui observasi dan wawancara agar memperoleh data yang akurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam pencatatan imbalan kerja jangka panjang sudah sesuai dengan PSAK No. 24 yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan dan pengukuran imbalan kerja jangka panjang pada PT. UKINDO Blankahan Estate belum sesuai dengan PSAK No. 24(revisi 2016) yang berlaku dan juga belum mengetahui secara jelas pengakuan dan pengukuran terhadap imbalan kerja yang berlaku menurut PSAK No. 24.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-05
How to Cite
, Aulia. ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 24 MENGENAI IMBALAN KERJA PADA PT. UKINDO BLANKAHAN ESTATE. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 1-11, mar. 2020. ISSN 2087-4669. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/785>. Date accessed: 22 nov. 2024.