PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI TENTANG KENAIKAN HARGA DALAM TRANSAKSI KREDIT

  • Nilna Mayang Kencana Sirait Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan
  • Sri Wahyuni Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan

Abstract

Kredit berasal dari bahasa Latin yang berbunyi “credere” yang berarti “kepercayaan”. Kredit juga diartikan sebagai “credo” yang berarti “saya percaya”. Kalau sekarang kita mendengar orang yang menyebut “credit”, dalam pengertian seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia telah memperoleh kepercayaan Jadi, dapat diartikan bahwa suatu pemberian kredit terjadi, di dalam terkandung adanya kepercayaan orang atau badan yang memberikannya pada orang lain atau badan yang diberikannya dengan ikatan perjanjian harus memenuhi segala kewajiban yang diperjanjikan untuk dipenuhi pada waktunya. Sementara menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit (bai’ bi taqsith) adalah menjual barang dengan pembayaran tidak tunai yang lebih mahal harganya daripada tunai dan pembeli melunasi angsuran tertentu pada waktu tertentu

Published
2021-01-03
How to Cite
SIRAIT, Nilna Mayang Kencana; WAHYUNI, Sri. PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI TENTANG KENAIKAN HARGA DALAM TRANSAKSI KREDIT. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 74-90, jan. 2021. ISSN 2774-3373. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/1087>. Date accessed: 09 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.54248/alhadi.v6i1.1087.