PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI TENTANG KENAIKAN HARGA DALAM TRANSAKSI KREDIT
Abstract
Kredit berasal dari bahasa Latin yang berbunyi “credere” yang berarti “kepercayaan”. Kredit juga diartikan sebagai “credo” yang berarti “saya percaya”. Kalau sekarang kita mendengar orang yang menyebut “credit”, dalam pengertian seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia telah memperoleh kepercayaan Jadi, dapat diartikan bahwa suatu pemberian kredit terjadi, di dalam terkandung adanya kepercayaan orang atau badan yang memberikannya pada orang lain atau badan yang diberikannya dengan ikatan perjanjian harus memenuhi segala kewajiban yang diperjanjikan untuk dipenuhi pada waktunya. Sementara menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit (bai’ bi taqsith) adalah menjual barang dengan pembayaran tidak tunai yang lebih mahal harganya daripada tunai dan pembeli melunasi angsuran tertentu pada waktu tertentu
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.