NAFKAH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN DALAM FIKIH MAZHAB SYAFI`I DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Syari`ah bermaksudamembentuk suatuaunit keluarga yangasejahtera amelalui perkawinan, namunakalau karena beberapaaalasan tujuan iniagagal, makaatidak aperlu lagiamemperpanjang harapanahampa tersebut sebagaimanaayang dipraktekkanadan diajarkanaoleh beberapa agamaalain bahwa perceraianaitu tidak adiperbolehkan. Islam menganjurkana perdamaiana di antara kedua suami istri dari pada memutuskanamereka. Namun jikaahubungan baikadiantara pasanganatak mungkin terusadilangsungkan, maka Islamapun tidak membelengguadengan suatu rantaiayang amemuakkan. Maka diizinkanlahaperceraian. Begituaantara suami istriaperbedaan gawatayangaakan membahayakana keutuhan kekeluargaana mereka, maka hendaklahaditunjukapenengah guna mempertemukan atau menghilangkan perbedaan-perbedaan tersebut mendamaikan mereka. Tidak diragukan lagi, bahwa Islam telah mengatur kehidupan keluarga. Rumahadipandang sebagaiatempat tinggal diadalamnya jiwa-jiwa manusia bertemu, berinteraksiadengan dasarakecintaan, kasih sayang, menutupakekurangan, keindahan, pemeliharaan, dan kesucian, tapi sering terbentur dengan perceraian suami istri yang akan melahirkan tanggung jawab baru yaitu nafkah terhadap pasangan juga terhadap anak yang dilahirkan dari pasangan itu. Tanggungajawab nafkahapada suami tidakahanya sewaktuadia masihamenjadi sahnyaadan terhadapaanak-anak yang dilahirkanasi istri, tetapiasuami punatetapawajib menafkahinyaabahkan padaasaat perceraian. Adaabeberapa orangayang egoisayang mungkinasalah memperlakukan istrinya dan amenyengsarakan hidupnyaaselama masa `iddah-nya. Implementasi Pemberian NafkahaAnak Dalam FikihaSyāfi`ī danaJaminan KepastianaHukum Terlaksana Dengan baik Dalamafikih Syāfi`ī aapabila seorangaperempuan ditalak suaminya bada` ad-dukhūladengan talak raj`īamaka adia berhak (wajib) amendapatkan suknāa (nafkah maskan) dananafkah `iddah, karena pada dasarnya statusnya sebagai istri (baqiyah) dan tamkīn minalaistimtā` (kemungkinan untuk bersenang-senangaatau satu rumah) masih berlanjut.
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.