MATEMATIKA, PEJAMBON JAWA DAN HUKUM ISLAM

  • Muhammad Zamroni STIS Miftahul Ulum Lumajang

Abstract

Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan adalah sesuatu yang saklar dan kekal karena perkawinan dimaksudkan untuk tujuan yang kekal maka ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan sebelum prosesi perkawinan di langsungkan. Salah satunya adalah penentuan jodoh menggunakan perhitungan weton berdasarkan primbon (pejambon jawa). Perhitungan weton berdasarkan primbon dalam aplikasinya menggunakan beberapa rumus matematis yang rumit dan membutuhkan ketelitian. Hasil perhitungan ini menjadikan bahan pertimbangan cocok tidaknya calon pasangan yang akan dinikahkan. Dalam hukum islam perkawinan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya, dengan menggunakan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Dalam ajaran islam telah diberi panduan yang shahih serta penjelasan tentang berbagai fungsi dan tujuan pernikahan. Oleh karena itu pernikahan dianggap sah dalam islam ketika terpenuhinya syarat dan rukun. Namun tidak dapat di pungkiri bahwa dalam perkawinan yang terjadi di masyarakat khususnya di jawa banyak aturan selain dari syarat dan rukun yang telah ada di dalam hukum islam. Berdasarkan pada latar belakang tersebut, peneliti ingin mengetahui bagaimana cara perhitungan weton dalam menentukan jodoh perkawinan? dan bagaimana perhitungan weton dalam menentukan jodoh pernikahan ditinjau dari hukum Islam? Penelitian ini mengunakan studi konsep dengan metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan pentingnya aplikasi matematik dengan perhitungan weton dalam menentukan jodoh perkawinan dan relevansinya terhadap hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian perhitungan matematik dengan primbon jawa sangat besar pengaruhnya karena salah perhitungan akan berdampak besar. Dalam hukum islam perhitungan weton dalam perkawinan tidak bertentangan dan jauh terhadap kemusyrikkan. Asalkan perhitungan tersebut tidak jadi acuan utama. Sejatinya tujuan dari perhitungan primbon adalah bentuk kehati-hatian dari dua mempelai tersebut.

Published
2020-06-01
How to Cite
ZAMRONI, Muhammad. MATEMATIKA, PEJAMBON JAWA DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 155-167, june 2020. ISSN 2774-3373. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/3949>. Date accessed: 03 may 2024.