MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM

  • Sakban Lubis UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam konsep makanan halal dan haram dalam persepektif fiqih Islam.  Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penafsiran tematik. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa makanan yang halal dan haram dan baik disebutkan dalam al-Baqarah ayat 168 dan al-Maidah ayat 88 mengandung dua aspek yaitu pertama, hendaklah makanan itu adalah makanan yang dzatnya dihalalkan oleh Allah artinya tidak diharamkan, selain itu didapatkan dengan cara yang halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tidak memperolehnya dengan cara yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti dengan cara paksa, tipu, curi, korupsi dan lain-lain. Kedua, makanan yang dikonsumsi hendaklah baik,  tidak menjijikkan dan kotor serta mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh, secara jumlah takaran, mutu kualitasnya serta kandungan gizinya.  Dari hasil penelitian penulis menguraikan unsur-unsur yang terdapat  dalam QS. al-Baqarah/2: 168 yakni jenis makanan yang halal dan tayyib. Dari  sini makanan halal merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut syara’, selain itu  makanan halal bukan hanya didapat begitu saja melainkan harus dilihat dari segi  halalnya yakni: makanan halal secara zatnya, cara memperolehnya, cara  prosesnya, serta minuman yang tidak halal. Sedangkan makanan haram  sesuatu yang telah ditetapkan dalam al-Quran.

Published
2022-07-19
How to Cite
LUBIS, Sakban. MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 12-30, july 2022. ISSN 2774-3373. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4244>. Date accessed: 09 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.54248/alhadi.v7i2.4244.