TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI HANDPHONE OLEH KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
Abstract
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan tindak pidana pornografi melalui handphone oleh Polres Serdang Bedagai, dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Polres Serdang Bedagai dalam menangani tindak pidana pornografi melalui handphone. Adapun jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan dengan teknik pengumpulan informasi, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dimana Penelitian tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang subjek penelitian sehingga dapat memberikan informasi yang efisien dan efektif dengan menggunakan sumber informasi dasar Polres Serdang Bedagai. Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pornografi melalui telepon seluler sama dengan pengaturan tentang kejahatan pornografi pada umumnya, yaitu mengacu pada Pasal 281-283 KUHP, sedangkan kendala yang dihadapi dalam hal ini adalah tentang belum adanya definisi dan pembatasan pornografi terutama pada unsur “melanggar kesusilaan” karena perlu adanya peraturan perundang-undangan baru yang lebih menekankan pengertian dan batasan pornografi terutama pada unsur “melanggar kesusilaan”, kendala kedua yang dihadapi adalah sulitnya melacak dan menyatakan barang bukti karena dapat dengan mudah dihilangkan dan disembunyikan. hal tersebut masih bisa diatasi dengan razia khusus yang bersifat mendadak dan dilakukan oleh polisi yang menyamar.
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.