NILAI-NILAI KEBAIKAN PERKOPERASIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Yuliusman KY Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Abstract

Tulisan ini bertujuan bahwa pada umumnya modus kejahatan investasi seperti arisan bodong, investasi bodong dan lainnya adalah berawal dari iming-iming oknum dengan bujuk rayu yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.  Perbuatan gharar yang di-make up dengan berbagai rupa dan kerap menelan korban tersebut ternyata tidak lantas membuat masyarakat jera, bahkan diminati para individu yang bermimpi hidupnya akan berubah secara instan.  Fenomena ini menunjukan tingginya animo masyarakat terhadap bisnis investasi namun sayangnya tidak dibarengi pengetahuan dan itikad baik. Salah satu upaya pemerintah dalam mencerdaskan dan melindungi bangsa adalah dengan cara mendorong terlaksananya usaha bersama berbentuk koperasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang di dalamnya terdapat klausul nilai-nilai kebaikan sejalan dengan ajaran agama islam seperti halnya syirkah yakni bentuk usaha bersama. Karenanya jurnal ini mengulas seperti apakah nilai-nilai kebaikan dimaksud berdasarkan sudut pandang islam yang hukumnya mengatur perilaku umat.

Published
2023-07-23
How to Cite
KY, Yuliusman; TANJUNG, Dhiauddin. NILAI-NILAI KEBAIKAN PERKOPERASIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 35-43, july 2023. ISSN 2774-3373. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4619>. Date accessed: 09 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.54248/alhadi.v8i2.4619.