ALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERWAKAFAN DI INDONESIA

  • Vito Dasrianto STAIN Mandailing Natal
  • Elva Mahmudi STAIN Mandailing Natal
  • Arminsyah Arminsyah STAIN Mandailing Natal

Abstract

Tujuan ini membahas pengalihan fungsi harta benda wakaf dalam perspektif hukum Islam dan undang-undang wakaf di Indonesia. Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai larangan menjual atau mengubah harta benda wakaf. Sebagian ulama menginterpretasikan larangan ini secara harfiah, sehingga berpendapat bahwa harta benda wakaf, seperti masjid dan perlengkapan masjid, tidak boleh dijual atau ditukar, bahkan jika sudah tidak dapat digunakan lagi. Namun, ada ulama yang memahami bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk wakaf yang masih dapat dimanfaatkan, sementara wakaf lama yang sudah tidak berguna boleh dijual atau ditukar. Pendapat ini khususnya dianut oleh ulama yang mengikuti mazhab Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Muqni karya Ibnu Qudamah. Sementara itu, dalam Kontitusi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa harta benda wakaf pada dasarnya tidak dapat diubah atau digunakan selain dari ikrar wakaf. Namun, ada mekanisme dispensasi yang memungkinkan pengalihan fungsi harta benda wakaf dengan persetujuan Kantor Urusan Agama kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan, dan Camat setempat, asalkan alasan pengalihan tersebut sesuai dengan kepentingan umum atau karena harta benda wakaf sudah tidak sesuai dengan ikrar wakaf. Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 juga mengatur tentang pengalihan fungsi harta benda wakaf. Prinsipnya, harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dihibahkan, dan dialihkan dalam bentuk lain. Namun, terdapat pengecualian apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Harta benda wakaf yang mengalami perubahan status harus ditukar dengan harta benda yang memiliki manfaat dan nilai tukar setidaknya sama dengan harta benda wakaf semula.

Published
2023-01-12
How to Cite
DASRIANTO, Vito; MAHMUDI, Elva; ARMINSYAH, Arminsyah. ALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERWAKAFAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, [S.l.], v. 9, n. 01, p. 1-12, jan. 2023. ISSN 2774-3373. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4718>. Date accessed: 29 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.54248/alhadi.v9i01.4718.