MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN
(Analisis Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi Deli)
Abstract
Tulisan ini menjelaskan pada mediasi di pengadilan agama dalam perkara perceraian, dengan analisis yang dilakukan oleh mahasiswa Pendidikan Agama di Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi Deli. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami peran mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian dan bagaimana proses tersebut dilaksanakan di pengadilan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari berbagai sumber, termasuk hakim, mediator, dan pihak yang terlibat dalam perkara perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik secara damai dan dapat mengurangi beban kerja pengadilan. Namun, efektivitas mediasi dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kesiapan pihak yang bersengketa, keterampilan mediator, dan dukungan institusional. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas mediasi melalui pelatihan mediator, sosialisasi manfaat mediasi, dan penguatan regulasi terkait mediasi di pengadilan agama.
References
Ahmad Ibnu Ali Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Maram, (Beirut: Darul Fikr, tt).
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).
Garry Goopaster, Negoisasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negoisasi dan Penyelesaian
Imām Muḥammad ibn Ismā’īl al-Kahlānī, Subul al-Salām, (Bandung: Dahlan, t.t.).
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2000).
Mutholib, Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Gedong Tataan Dan Pengadilan Agama Pringsewu), Tesis Pada Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Tahun 2022.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Perma No 1, Tahun 2008, Pasal 2.
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Sakban Lubis, Pandangan Islam Terhadap Mediasi Di Pengadilan Dalam Sengketa Perdata, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, VOL. 7 NO. 7. MARET 2019.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum adat, dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
Takdir Ramdani, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Iindonesia (Jakarta: departemen pendidikan dan kebudayaan, 1988), 569. 2
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.