TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI DALAM PEMBATALAN PERTUNANGAN DI NAGARI GUGUAK MALALO KECEMATAN BATIPUH SELATAN KABUPATEN TANAH DATAR.
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap sanksi dalam pembatalan pertunangan di nagari Guguak Malalo. Permasalahannya adalah bahwa sistem adat di Nagari Guguak Malalo apabila terjadi pembatalan peminangan akan diberikan sanksi 1 (satu) rupiah emas. Pemberian sanksi ini sangant bertolak belakang dengan beberapa pandangan ulama mazhab sehingga ini akan sangat menarik untk diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sanksi dari pembatalan pertunangan di Nagari Guguak Malalo dan Juga Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap sanksi pembatalan pertunangan. Jenis penelitian ini adalah sebuah kerja lapangan (field research), di mana untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti, penulis melakukan observasi dan wawancara mendalam dengan narasumber kredibel yang ditentukan secara purposive. Adapun pengolahan data yang didapat dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Alhasil, apabila setelah Pertunanganan ada pihak yang membatalkan tunangannya maka akan diberikan Sanksi 1 rupiah emas. Sanksi ini berlaku bagi kedua belah pihak yaitu pihak laki-laki dan pihak perempuan. Sanksi yang diberikan sudah menjadi kesepakatan niniak mamak selaku pemangku adat dan peraturan ini sudah dipakai oleh masyarakat secara turun menurun. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mudah memutuskan sebuah hubungan yang telah diikat. Ajaran Islam tidak mengatur secara khusus tentang sanksi bagi yang membatalkan pertunangan, tetapi kebiasaan (adat) yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam, adat tersebut dibolehkan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan di waktu meminang boleh diambil kembali selagi barangnya masih utuh dan sebagian lagi menjelaskan hadiah yang diberikan di waktu meminang sama halnya dengan hibah, sedangkan hibah tidak boleh diminta kembali.
References
Al-Ghazali, Abdurahman. 2006. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Al-Khasyt, Muhammad Utsman. 2010. Fiqh Wanita Empat Madzhab. Bandung: Khazanah Intelektual.
Al-Zuhaili Wahbah. al Fiqh al-Islam wa Adzilatuhu, Juz VII. Beirut: Dar al Fikr, t.t.
As-Subki, Ali Yusuf. 2012. Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Amzah.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2005. Fiqh Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kausar.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad & Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed. 2009. Fiqh Munakat Khitbah, Nikah, dan Talak. Jakarta: Amzah.
Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Effendi, Satria. M. Zain. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.
H. A. Djazuli. 2007. Kaidah-kaidah Fikih, Kaidah-kaidah Hukum Ialam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Khairunnisa, luthfi. 2014. Rending Daging Sapi. http://luthfikhairunnisa. blogspot.com/201702/artikel. (diakses tanggal 20 Mei 2019)
Mardani. 2012. Hadis Ahkam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Navis. 1984. Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: Grafiti Pers.
Misno. 2017. Teori ‘Urf dalam Sistem Hukum Islam Studi Jual Beli Ijon Pada Masyarakat Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. http://jurnal.Staialhidayah bogor.ac.id/index.php/a. (diakses tanggal 15 Mei 2019)
Nuruddin, Amiur. Azhari Akmal Tarigan. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI). Jakarta: Kencana.
Rizkiya, Mihfa & Nuraini. 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Akibat Pembatalan Peminangan (Khitbah). http://jurnal. staitapaktuan. ac. id/ index php/Al-Mur. Volume 3. Nomor 1. (diakses tanggal 15 April 2019).
Rusyd, Ibn. 1982. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid , Juz 2. Beirut: Dar Al-Ma’rifah.
Rofiq, Ahmad. 1998. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sabiq, Sayid. 1980. Fiqih Sunah (Terjemah M. Tholib) Bandung: PT. Al Maarif.
Sayid. 2006. Fiqih Sunah Jilid 2. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sayid. 2011. Fiqih Sunah Jilid 3. Jakarta: Cakrawala Publising.
Rohman, Abdur. 2012. Konsep Kebutuhan dan Keinginan Imam Al-Ghazali. http://ejournal.iain-jember.ac.id/index.php/eduisl. Volume 4. Nomor 1. (diakses tanggal 14 Juni 2019).
Sa’, Saifuddin & Afandi, Arif. 2017. Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalamPandangan Islam: Analisis terhadap Persepsi dan Praktek Masyarakat Kuta Baro Aceh Besar. http://jurnal.arraniry. ac.id/index.Php samarah. Volume 1. No 1 (diakses tanggal 15 April 2019.
Sadat, Anwar. 2013. Kedudukan Mashlahah Perspektif Prof K.H Ali Yafie (Sebuah Analisis Tentang Epistimologi Hukum Islam). http://ejournal. iainkendari.ac.id/al-adl/article/v. Volume 6. Nomor 2 (diakses tanggal 14 Juni 2019
Shidiq, Sapiudin. 2010. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.
Somad, Abd. 2010. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sudirman. 2017. Analisis Hukum Islam Terhadap Sanksi Pembatalan Khitbah Nikah. http:e.-journal.metrouniv.ac.id/imdex.php/adzkiya. Volume 5. Nomor 1
Sudiyat, Sudiyat. 2007. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sukur, Mukhamad. 2018. Perbandingan Hukum Terhadap Status Barang Akibat Pembatalan Khitbah Secara Sepihak Menurut Empat Madzhab. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/view/1215. Volume 6. Nomor 1. (diakses tanggal 15 April 2019).
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.
Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan Jakarta: kencana. Cet. III.
Syuhur, Abu Bakar. Kitab Fathul Mu’in I’anahttholibin Juzu’3. Jakarta: Alharamain Jaya Indonesia.
Pasaribu, Muksana. 2014. Mashlahah Perkembangan Sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam.http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia. Volume 1. Nomor 4. (diakses tanggal 27 Mei 2019).
Zulbaidah. 2016. Ushul Fiqh 1 Kaidah-kaidah Tasyri’iyah. Bogor: Ghalia Indonesia.
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.