PERAN IJMA' DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL
Abstract
Tulisan menjelaskan pengembangan hukum Islam, ijma' (konsensus ulama) memegang peranan vital sebagai salah satu sumber hukum yang adaptif terhadap dinamika dan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ijma' diimplementasikan dan berevolusi dalam merespons tantangan-tantangan baru yang muncul akibat perubahan sosial yang cepat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur yang mendalam, penelitian ini mengkaji berbagai kasus aplikasi ijma' dalam sejarah hukum Islam dan relevansinya di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijma' tidak hanya berfungsi sebagai pembaruan hukum yang menjaga prinsip-prinsip syariah tetap relevan dengan kondisi sosial terkini, tetapi juga sebagai mekanisme adaptasi yang memungkinkan umat Islam untuk mengintegrasikan nilai-nilai universal dalam konteks lokal yang spesifik. Dengan demikian, ijma' berperan sebagai alat vital dalam sintesis antara tradisi dan modernitas dalam hukum Islam, memberikan solusi yang pragmatis dan inklusif untuk masalah kontemporer. Penelitian ini menyarankan bahwa pemahaman mendalam tentang mekanisme ijma' dan aplikasinya dalam konteks yang berbeda dapat memberikan panduan bagi pengembangan hukum Islam yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan umat.
References
Amir, A. N. (2022). ISU SOSIO-HISTORIS DALAM TAFSIR AL-QUR’AN AL-KARIM. Al Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 2(1), 66–86. https://doi.org/10.57163/ALMUHAFIDZ.V2I1.27
Husaini, H., & Hasan, A. (2023). Peran Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 4285–4292. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I2.1149
Ihya’, R. (2021). IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I. Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.52166/jkhi.v7i1.11
Izmuddin, I. (2018). Hukum Islam, Pluralisme, dan Realitas Sosial. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.420
Madaniah, A., & Rohmah, S. N. (2022). Hubungan Islam dan Negara dalam Negara Hukum: Analisis Pemikiran Moh. Mahfud MD. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(1). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24789
Matthew B. Miles, & A. Michael Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif; Buku Sumber tentang Metode-Metode Bau (Tjetjep Rohendi Rohidi, Ed.). UI-Press.
Mubit, R. (2017). Formulasi Waktu Salat Perspektif Fikih dan Sains. Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam Dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, 3(2), 41–55. https://doi.org/10.30596/JAM.V3I2.1527
Rahmad, S. A. (2017). Pemikiran Muhammad Hashim Kamali dalam “Principle of Islamic Jurisprudence.” Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 236–246. https://doi.org/10.22219/JES.V2I2.5109
Ridwan, M., Umar, M. H., & Ghafar, A. (2021). SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA: Borneo : Journal of Islamic Studies, 1(2), 28–41. https://doi.org/10.37567/BORNEO.V1I2.404
Serlika Aprita, S. H. (2021). Sosiologi Hukum. Prenada Media.
Yusuf Daeng, Mohd. (2018). Sosiologi Hukum. Alaf Riau.
Zulkifli. (2024). Peranan Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Positif di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 7563–7575. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V4I1.8314
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.