IMPLEMENTASI PROYEK PENGUATAN PROFIL RAHMATAN LIL’
Abstract
Tujuan dari dilaksanakan penelitian ini untuk mengkaji dan mendeskripsikan implementasi proyek penguatan profil rahmatan lil’ālamīn dalam membentuk akhlak siswa dan pendukung dan penghambat dalam proses pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Subjek dalam penelitian ini adalah kepala madrasah dan guru. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: proyek penguatan profil rahmatan lil alamin di MAS Miftahussalam Medan telah diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan seperti bakti sosial, pembiasaan salam, senyum, sapa, serta integrasi nilai-nilai karakter dalam pembelajaran
References
Bungin, B. (2010). Penelitian Kualitatif: komunikasi, ekonomu,kebijakan publik,dan ilmu sosial lainnya. jakarta :( kencana prenada media group).
Fauzi Ahmad. (2022). Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak. Jurnal Pahlawan.
Hamdani, D. I. (2024). Penguatan Nilai-Nilai Karakter Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Rahmatan Lil 'Alamin (P52RA) Dalam Kurikulum Merdeka Madrasah. JOURNAL OF EDUCATION , 316-326.
hidayat, R. (2022). Analisis Pelaksanaan Proyek Profil Pelajar Rahmatan Lil 'Alamin (PPRA) di Madrasah . Diskusi Periodik, 2.
Kemenag. (n.d.). Keputusan Mentri Agama RI Nomor 347 tahun 2022tentang pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.
Selly Idayanti. (2023). Analisis Kesesuaian P2RA Dengan Prinsip pelaksanaan dan Dampaknya terhadap perilaku peserta didik.
Ujang Cepi Barlian,Siti Solekah,puji rahayu. (2022). IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN. Journal Of Educational and Language Research.
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.