KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN

Muhammad Ridwan Lubis, SH., MH

  • Muhammad Ridwan Lubis

Abstract

Saksi mahkota dipandang mempunyai daya potensial dalam membuka tabir kejahatan. Terlebih lagi kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku yang telah mengembangkan ikatan yang kuat satu sama lain dan bersifat tertutup, baik melalui koneksi pribadi atau koneksi bisnis ataupun melalui perkumpulan profesi, seperti halnya tindak pidana korupsi. Ikatan seperti ini seringkali saling menguntungkan yang akan menyebabkan para pelaku tersebut untuk bersatu dalam menghadapi penyidikan atau kemungkinan adanya sebuah tuntutan untuk melindungi kepentingan mereka. Sehubungan dengan sifat dasar dari kasus-kasus organized crime atau white colar crime, maka kasuskasus ini lebih sulit untuk dibuktikan daripada dengan kasus tindak pidana kriminal lainnya. Salah satu upaya menanggulangi kejahatan adalah melalui hukum pidana. Penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Walaupun penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan, namun keberhasilan nya sangat diharapkan karena pada bidang penegakan hukum inilah dipertaruhkan makna dari “negara berdasarkan atas hukum. pentingnya saksi yang juga pelaku kejahatan yang merupakan “orang dalam” (inner-cicle criminal) karena dianggap mempunyai potensi dalam membuka tabir kejahatan. Kadangkala "orang dalam" ini adalah pelaku yang terlibat dalam kejahatan. Ia dapat menyediakan bukti yang penting mengenai siapa yang terlibat, apa peran masing-masing pelaku, bagaimana kejahatan itu dilakukan, dan dimana bukti lainnya bisa ditemukan. Selain dari memberikan petunjuk bagi para penyidik, orang dalam ini kadangkala berpartisipasi dalam penyidikan. Akhimya, orang dalam ini dapat menjadi saksi yang sangat penting sewaktu persidangan, memberi bukti sebagai orang pertama, saksi mata dari kejahatan atas kegiatan.

Published
2018-03-21
How to Cite
, Muhammad Ridwan Lubis. KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 5, n. 5, p. 13-22, mar. 2018. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/158>. Date accessed: 24 nov. 2024.