PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP DAMPAK ASAP ROKOK
Muhammad Khambali
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara baik secara individu, keluarga maupun masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengamanatkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, dan sosial. Bagi beberapa masyakat, merokok merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka sehari-hari. Banyak orang yang dengan sadar merokok di depan orang yang tidak merokok. Dua keadaan yang saling bertolak-belakang. Orang yang tidak merokok memiliki hak untuk menghirup udara bersih dan sehat, sedangkan perokok juga memiliki hak untuk merokok. Permasalahannya, dari dua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, hak siapakah yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk dipenuhi. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Sebagai sebuah negara hukum, untuk mengakomodir kedua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, yakni hak orang yang merokok (perokok aktif) dan hak orang yang tidak merokok, maka pemerintah daerah perlu menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan membuat peraturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).