TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

ZAENAL ARIFIN, SH., M.Kn

  • ZAENAL ARIFIN

Abstract

Penyaluran dan pendistribusian anggaran belanja negara salah satunya melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan komponen fundamental dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki tujuan antara lain memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan dengan jumlah dan mutu sesuai serta tepat waktu pelaksanannya. Penyebab terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Indonesia antara lain : struktur kepemimpinan birokrasi yang mendominasi, kurang kuatnya aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berjalannya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai, gaji/insentif pegawai yang masih rendah, mental dan moral para pegawai yang rendah, kurangnya transparansi, kampanye-kampanye politik yang mahal, adanya dinasti politik, proyek yang besar, kepentingan kroni, lemahnya ketertiban dan penegakan hukum, lemahnya profesi hukum. Akibat yang ditimbulkan dari penyimpangan antara lain tidak terciptanya tata pemerintahan yang baik, rendahnya pertumbuhan ekonomi, tidak meratanya pembangunan dan masih tingginya angka kemiskinan. Upaya pembenahan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan adanya pengaturan hukum tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan proses pengadaan barang dan jasa melalui eprocurement.

Published
2018-03-21
How to Cite
, ZAENAL ARIFIN. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 5, n. 5, p. 54-63, mar. 2018. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/162>. Date accessed: 28 mar. 2024.